Inilah Tarif Baru Taksi Online di Indonesia, Mana yang Murah? - Ada banyak hal yang menjadi alasan di balik tindakan evaluasi tarif taksi online yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun semua itu tentu telah dilakukan dengan penuh pertimbangan dan juga demi kepentingan banyak orang. Lalu bagaimana dengan Anda yang selama ini menjadi pelanggan taksi online, siapkah Anda dengan penerapan tarif baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini?
Inilah Tarif Baru Taksi Online di Indonesia, Mana yang Murah
Inilah Tarif Baru Taksi Online di Indonesia, Mana yang Murah

Secara resmi sejak 1 Juli 2017, pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 telah menetapkan penentuan tarif bawah dan tarif atas pada taksi online yang penggunaannya semakin marak di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk membuat kesetaraan antara tarif yang dikenakan oleh taksi online dan juga taksi konvensional yang sejak lama telah beroperasi. Tak bisa dipungkiri, jika selama beberapa bulan belakangan perang tarif ini menjadi masalah yang cukup serius, di mana tarif taksi online yang dianggap terlalu rendah, justru dianggap bisa “mematikan” angka pengguna taksi konvensional. Bagaimanapun juga, para penumpang tentu akan memilih fasilitas termurah dan yang paling menguntungkan bagi mereka, jadi wajar saja jika tingkat pengguna taksi konvensional sempat turun secara drastis.

Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Penggunaan tarif batas atas dan juga batas bawah diharapkan bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan baik, meskipun pada dasarnya penentuan besaran tarif ini akan diputuskan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah menetapkan penetapan tarif ini dalam 2 wilayah, yakni:

Wilayah 1 untuk kawasan Sumatra, Jawa dan Bali, dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.000 per kilometer.

Wilayah 2 untuk kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.

Aturan Lain Terkait Transportasi Online

Pemerintah lewat revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, mengatur tentang penyelenggaraan transportasi online, termasuk aturan mengenai taksi online. Berikut intisari dari aturan tersebut.

Tarif atas dan tarif bawah ditentukan oleh kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau gubernur berwenang.
Argometer taksi mengacu pada aplikasi teknologi informasi.
Wilayah operasi ditetapkan Direktur Jenderal, kepala BPJT atau Gubernur berwenang.
Kuota kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kepala BPJT atau Gubernur berwenang.
Pengelola taksi online minimal memiliki lima unit kendaraan. Bagi perorangan bisa bergabung dengan koperasi yang memiliki izin dari kemenhub.
Kendaraan wajib memiliki surat-surat lengkap (STNK dan BPKB) atas nama perorangan atau koperasi.
Wilayah operasi taksi online sesuai dengan domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Izin operasi taksi online wajib ada Sertifikat Registasi Uji Tipe (SRUT).
Pengelola aplikasi dilarang melakukan hal sebagai berikut.
Memberi akses aplikasi kepada pengemudi atau perusahaan taksi online yang belum memiliki izin dari Kemenhub.
Memberi akses aplikasi kepada perorangan.
Merekrut pengemudi taksi
Menentukan tarif taksi
Mengadakan promo tarif di lebih murah dari batas tarif bawah.
Taksi Online vs Taksi Konvensional, Hemat Mana?
Jika mengacu pada peraturan yang baru, jelas sejumlah penyesuaian mungkin saja telah dilakukan oleh perusahaan taksi online. Hal ini menjadi menarik, mengingat selama ini tarif yang jauh lebih murah menjadi pertimbangan banyak orang untuk menggunakan layanan taksi online. Melakukan perbandingan tarif antara satu taksi dengan yang lainnya adalah hal yang bisa menjawab pertanyaan di atas.

Dengan mengambil contoh perjalanan yang dilakukan dari Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat ke Stasiun Juanda di Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu (sekitar 5,2 kilometer), maka pengenaan tarif pada masing-masing taksi bisa dilihat seperti di bawah ini.

1. Uber Indonesia


Menjadi salah satu pioner di bidang layanan ini, keberadaan Uber Indonesia tentu tidak perlu diragukan lagi. Selama bertahun-tahun belakangan, Uber telah banyak dipilih dan digunakan sebagai salah satu taksi online yang bisa diandalkan. Namun bagaimana perubahannya setelah adanya regulasi tarif yang saja diterapkan oleh pemerintah?

Untuk wilayah Indonesia sendiri, Uber memiliki beberapa jenis layanan taksi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Setidaknya, perusahaan ini memiliki layanan Uber Pool yang memungkinkan pengguna berbagi mobil dengan orang lain, lalu UberX (mobil kapasitas maksimal 5 orang) dan juga UberXL (mobil kapasitas maksimal 8 orang), serta UberBlack untuk layanan mobil premium. Terkait dengan masalah tarif, setiap layanan ini tentu akan mengenakan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada pilihan penggunanya.

Untuk tujuan perjalanan di atas, tarif yang dikenakan Uber Indonesia adalah sebagai berikut:


  • UberPool mengenakan tarif Rp22.000.
  • UberX mengenakan tarif sebesar Rp27.500.
  • UberXL dengan tarif sebsar Rp33.500.
  • UberBlack dengan tarif sebesar Rp63.500.

Di dalam layanannya, Uber menetapkan tarif mereka dengan memperhitungkan jarak tempuh (kilometer) dan juga waktu tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Hal ini bisa saja menyebabkan terjadinya kenaikan tarif, jika sewaktu-waktu jalanan yang dilalui macet. Untuk lebih hemat ketika menggunakan layanan taksi yang satu ini, Anda juga bisa memanfaatkan sejumlah promo yang kerap dilakukan Uber melalui kerja sama dengan kartu kredit tertentu.

2. Go-Car

Go-Car merupakan aplikasi transportasi online dari Go-Jek dan menjadi salah satu yang paling populer. Tarif yang dikenakan perusahaan ini hanya sedikit saja di atas tarif batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun untuk jam-jam sibuk, Go-Car bisa saja mematok tarif yang lebih tinggi dan bahkan mencapai lebih dari Rp4.000-an per kilometernya.

Untuk tujuan di atas dengan jarak sekitar 5,2 kilometer, Go-Car mengenakan tarif sebesar Rp21.000,- atau setara dengan tarif Rp4.038 per kilometernya. Layanan ini memiliki Go-Pay yang memungkinkan pengguna membayar tarif yang jauh lebih murah. Sejumlah promo juga kerap diberikan kepada pelanggan, sehingga banyak uang yang bisa dihemat saat bepergian dengan menggunakan Go-Car.

3. Grabcar

Grabcar merupakan aplikasi online lainnya yang juga banyak digunakan di Indonesia. Memasang tarif yang sedikit lebih mahal dari yang lainnya, Grabcar memiliki layanan yang berbeda-beda, seperti: GrabShare, GrabHitch (Nebeng Mobil), GrabTaxi dan GrabTaxi Promo, GrabShare juga Nearest Car or Taxi. Semua layanan ini tentu akan dikenakan besaran tarif yang berbeda-beda juga.

Untuk tujuan di atas, Grabcar menerapkan tarif yang terbilang tinggi, yakni sebesar:


  • Grab Car = Rp25.000.
  • GrabHitch (nebeng) Car = Rp20.000
  • GrabTaxi = Rp31.000-46.500
  • GrabTaxi Promo = Rp34.000
  • GrabShare = Rp25.000

Tarif ini bisa saja berubah-ubah, tergantung pada tingginya permintaan serta kondisi cuaca. Semakin banyak permintaan, maka akan semakin tinggi juga tarif yang dikenakan kepada pengguna. Pada kondisi cuaca hujan, tarif Grab Car juga mengalami kenaikan.

4. Blue Bird

Menjadi salah satu perusahaan taksi dengan armada terbesar, taksi konvensional ini masih memiliki tarif yang terbilang kompetitif. Blue Bird mematok tarif “buka pintu” sebesar Rp6.500, sedangkan tarif minimumnya sebesar  Rp20.000. Blue Bird juga memasang tarif Rp4.100 per kilometernya dan tarif tunggu sebesar Rp42.000 per jam. Dengan tujuan perjalanan di atas, taksi yang sudah beroperasi selama belasan tahun ini menerapkan tarif antara Rp21.300 sampai Rp27.800 sangat kompetitif dan bisa bersaing dengan layanan berbasis online.

Sebagai tambahan, kini Blue Bird sudah bekerja sama dengan Go-Jek, sehingga terdapat menu untuk memesan taksi berlogo burung biru ini di aplikasi Go-Jek. Jika dilihat dari aplikasi, tarif yang dike

Faktor Naiknya Harga Taksi Online

Ada tiga faktor yang akan memengaruhi tarif taksi online, sehingga tarif yang biasa dikenakan bisa saja melonjak pada saat-saat tertentu. Faktor tersebut adalah.

Faktor Cuaca

Faktor cuaca ini hanya berlaku untuk kendaraan di bawah naungan Grab. Untuk pemesanan Grab Car di waktu hujan, Anda akan dikenakan biaya tambahan, alias tarifnya naik. Beruntung, hal tersebut tidak berlaku di Go-Jek dan Uber.

Faktor Jam Sibuk

Pada jam-jam tertentu tarif taksi online ini akan melonjak karena permintaan pesanannya juga melonjak. Jam tersebut disebut rush hours atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah jam sibuk.

Jam sibuk transportasi online di mulai dari pukul 06.00 - 09.00 di pagi hari dan berlanjut 16.00 - 20.00 di waktu orang pulang kerja. Tapi, tidak usah khawatir, tarif jam sibuk hanya berlaku pada weekdays, weekend bebas.

Pilih yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan

Penggunaan layanan taksi online tentu menjadi lebih nyaman, mengingat ada banyak pilihan armada dan juga tarif yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Selain itu, sejumlah perusahaan juga memberikan layanan dan tarif yang cukup beragam. Pilih dan gunakan layanan yang paling tepat dan sesuai kebutuhan, sehingga setiap perjalanan Anda menjadi lebih menyenangkan.

Axact

GITEWAN

PT. GITEWAN SARANA TRANSINDO Adalah perusahan Jasa Kirim Mobil Keseluruh Indonesia Terpercaya dan Murah. Mulai sekarang percayakan pengiriman mobil kesayangan anda bersama PT. GITEWAN SARANA TRANSINDO yang sudah berpengalaman di bidangnya, dengan Harga, tarif dan biaya murah.

Post A Comment:

0 comments: